Tolak BIP! Saatnya Moratorium Bali Selatan.

Tidak konsistennya Pemerintah dalam pelaksanaan Moratorium Pembangunan Bali Selatan disikapi puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan. Mereka menggelar Aksi Teater di depan kantor Gubernur Bali siang tadi.

Teater bertema “Investor Caplok Tanah Bali” ini menggambarkan bagaimana Bali yang sempit ini dikapling-kapling oleh Investor. Untuk menangguk dollar, investor digambarkan begitu bernafsu dalam membangun berbagai fasilitas. Setiap sudut Bali dikuasai investor dan disulap menjadi hotel megah, villa, lapangan golf dan pusat perbelanjaan. Digambarkan pula dalam teater ini investor membagi-bagi koper yang bertuliskan “KOMISI $$S” kepada pemerintah agar proyek mereka diperlancar izinnya.

Haris, Sekjend Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menyampaikan aksi teatrikal ini sebagai protes terhadap sikap Gubernur Bali yang tidak konsisten dalam menjalankan Moratorium Pembangunan yang sudah ditetapkannya. Ketidakkonsistennya ini terlihat dari sikap Gubernur Bali yang mendukung pembangunan Bali International Park (BIP) di kawasan Bali Selatan.

Pembangunan BIP untuk tempat penyelenggaraan KTT APEC XXI pada November 2013 di Bali. Proyek ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik, No. KM.6/UM.001/Mkp/2011 tentang penugasan, tempat dan pembangunan sarana. Keputusan Menteri ini menunjuk PT Jimbaran Hijau sebagai pengembang proyek BIP.

Persetujuan Gubernur Bali atas proyek BIP ini dinilai berrtentangan dengan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara (moratorium) pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada Desember 2010.

Dikeluarkannya moratorium ini dilatarbelakangi menumpuknya fasilitas dan akomodasi pariwisata. Hasil penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana terhadap ketersediaan kamar hotel, villa dan pondok wisata di Bali menunjukkan bahwa pada Desember 2010, Bali telah mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar.

Hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa jumlah kamar hotel di Bali yang mencapai 55.000 kamar cukup untuk memenuhi kebutuhan jumlah kamar hotel hingga 2015 mendatang. “Penumpukan fasilitas pariwisata yang berlebih akan menyebabkan kerugian secara sosial dan ekologis karena tidak mempedulikan daya dukung lingkungan,” ujar Haris.

Krisis Air
Suriadi Darmoko, Deputi Internal Walhi Bali (Wahana Lingkugnan Hidup Indonesia), menyampaikan bahwa moratorium pembangunan Bali Selatan mendesak dilakukan karena Bali perlu menata ulang serta menghitung daya dukung lingkungan untuk pembangunan di masa depan.

Penelitian Departemen Lingkungan Hidup pada 1995 memprediksi Bali akan mengalami krisis air pada tahun 2015 sebesar 27,5 milyar kubik. Sampai sekarang terjadi banyak konflik antara masyarakat di sekitar sumber air dengan PDAM. Hal ini menyiratkan bahwa tanda-tanda krisis air bakal mencuat.

Sayangnya, dengan menyetujui pembangunan BIP yang merupakan proyek “pesanan” pemerintah pusat, Gubernur Bali melanggar peraturan yang telah dibuatnya sendiri ini. Menurut Darmoko, sebagai kepala daerah, Gubernur Bali harus berani memperjuangkan kelestarian lingkungan Bali. “Bukannya malah menelan kembali peraturan yang telah dibuatnya demi memuaskan kepentingan pusat,” papar aktivis lingkungan ini.

Keterbatasan fasilitas untuk pertemuan internasional dinilai sengaja digembar-gemborkan pemerintah untuk mendukung pembangunan BIP. Sebab, Bali International Convention Center (BICC) di areal Nusa Dua pernah jadi tempat penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007. Konferensi ini diikuti 12.000 orang dari perwakilan 189 Negara termasuk juga LSM International dan jurnalis. Hal ini melebihi estimasi jumlah peserta KTT APEC yang diperkirakan sebanyak 10.000 orang.

Massa aksi juga menyayangkan sikap pemerintah yang sama sekali tutup mata terhadap konflik agraria. Padahal konflik ini memarjinaliskan petani penggarap yang sejak turun temurun menempati tanah di kawasan di mana akan dibangun BIP. “Demi BIP, demi APEC, demi martabat bangsa dan negara, lingkungan hidup Bali dikorbankan, ketidakadilan lingkungan terjadi dan petani harus meringis kehilangan haknya,” ujar Haris

Dari segi pertanahan, 174 hektar tanah yang akan digunakan dalam proyek ini adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dikuasai PT CTS (Citratama Selaras) sejak tahun 1992. Namun, sejak dikuasai, tidak pernah ada pembangunan di atasnya sesuai dengan izin yang diperoleh PT. CTS. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, PP 36/2008, PP 11/2010, tanah yang ditelantarkan selama 17 tahun itu seharusnya berstatus tanah terlantar. Tanah yang sudah dikuasai negara ini kemudian didistribusikan untuk kepentingan reforma agraria.

Pada pembacaan pernyataan sikap, Haris sebagai humas aksi meminta agar Gubernur Bali konsisten dengan moratorium pembangunan Bali Selatan yang sudah dikeluarkannya. Terhadap tanah pembangunan proyek BIP yang masih disengketakan, agar kasus ini diselesaikan dengan berpegang pada UUPA dan PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah telantar.

“Ini semua demi tercapainya keadilan agraria dengan memperhatikan nasib para petani yang kini masih mengolah lahan tersebut,” pungkasnya.

Aksi Teatrikal “Tolak Pembangunan BIP” ini menjadi semakin ramai ketika Jerinx “Superman Is Dead” menyumbangkan sebuah lagu perjuangan untuk mendukung gerakan yang dilakukan mahasiswa dan aktivis lingkungan ini.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright © 2011. All About Superman Is Dead - Blog Fans SID. Some rights reserved. Template Design by Nugikkool